Potensi PAD dari Pajak Alat Berat Kutim Capai Rp500 Miliar

img

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfu

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Syahfur mengatakan bahwa pihaknya akan  terus berkoordinasi dengan provinsi tentang perda pajak dan retribusi alat berat.

Selain itu Bapenda Kutim juga akan melakukan sosialisasi terkait perda alat berat yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita akan berkoordinasi dan terus melakukan komunikasi intensif dengan provinsi terkait pajak dan retribusi kerdaan alat berat," ucap Syahfur saat ditemui di lapangan tenis kompleks bukit pelangi, Minggu (3/12/2023) lalu.

Jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Bea Balik Nama Kendaraan,Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP), maka ada tambahan sumber pajak, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.

Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Makanya kami akan melakukan komunikasi dengan provinsi," ujarnya.

Untuk penetapan retribusi juga  rendah, jadi mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara.

Ia menjelaskan potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat cukup besar. Berdasarkan data Bapenda Kutim, potensi pendapatan daerah dari pajak alat berat mencapai Rp500 miliar per tahun.

“Kami akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Selain itu akan melakukan pendataan mengingat Kutim banyak perusahaan yang memakai alat berat," ungkapnya.(adv/nan)